Daftar CPNS Jalur Khusus Cumlaude

Daftar CPNS jalur khusus Cumlaude adalah tersedia bagi lulusan Universitas Terakreditasi A dengan IPK mininal 3,75 yang dibuktikan dengan surat lulus cumlaude dari Universitas yang bersangkutan.

Bagaimana daftar seleksi CPNS lewat jalur formasi cumlaude? Ini yang perlu diketahui kalau mau ikut seleksi CPNS dengan formasi cumlaude.

Dalam seleksi penerimaan CPNS pemerintah tidak cuma mengadakan formasi umum saja.

Selain Formasi umum dalam penerimaan CPNS ada juga formasi yang dikhususkan bagi disabilitas dan jalur cumlaude.

Lalu apa saja kelebihan dari ikut Daftar CPNS jalur khusus Cumlaude bagi peserta?

Ada beberapa kelebihan dan keuntungan yang diperoleh peserta yang ikut mendaftar seleksi penerimaan CPNS lewat formasi cumlaude.

Adapun keuntungan itu untuk lulusan cumlaude nilai Tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD tidak ada passing grade.

Kelebihan lainnya yang daftar CPNS lewat jalur cumlaude adalah sebagai berikut:

  1. Jika dibandingkan dengan formasi umum maka jumlah pesaing lebih sedikit bila lewat jalur jabatan formasi khusu cumlaude akan lebih sedikit bahkan bisa saja tidak ada pesaing sama sekali.
  2. Dengan pesaing sedikit maka otomatis lulus seleksi CPNS semakin besar kesempatannya.
  3. Dengan jalur cumlaude maka Untuk bisa passing grade SKD terdiri dari passing grade nilai kumulatif 298 dan nilai TIU 85. Kalau lewat jalur umum maka passing grade SKD ada 4, yaitu passing grade Nilai Kumulatif 298, TKP 143, TIU 80 dan TWK 75.
  4. Kalau Untuk peserta lewat jalur umum yang Passing grade Nilai TKP maupun TWK ada ketetapan batas minimalnya maka untuk jalur cumlaude tIdak ada batas minimal untuk passing grade nilai TKP maupun TWK

Oleh sebab itu jalur cumlaude perlu menjadi perhatian khusus melihat banyaknya keuntungan bila dibandingkan dengan seleksi CPNS melalui jalur umum.

Meskipun demikian walaupun banyak keuntungan yang ditawarkan oleh pemerintah daftar CPNS jalur khusus Cumlaude, lulusan dengan predikat cumlaude tetap diperkenankan untuk memilih seleksi CPNS melalui jalur umum.